TUGAS POKOK DAN FUNGSI

DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN
PROVINSI PAPUA SELATAN

Ilustrasi

Bidang Komunikasi & Informasi Publik

    Bidang Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas dalam melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik, serta layanan hubungan media di Daerah.

    Dalam menjalankan tugas Bidang Komunikasi dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi :

    1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik dan layanan hubungan media di Daerah;
    2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik dan layanan hubungan media di Daerah;

    3. Penyiapan bahan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, pelayanan hformasi publik dan layanan hubungan media di Daerah;

    4. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik dan layanan hubungan media di Daerah; dan

    5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, pelayanan informasi publik dan layanan hubungan media di Daerah

Bidang Aplikasi Informatika

    Bidang Aplikasi Informatika melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah dan Masyarakat, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah.

    Dalam menjalankan tugas Bidang Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi:

    1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Province, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah dan Masyarak, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah; Smart;
    2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Provinsi;

    3. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah dan Masyarakat, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah;

    4. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah, layanan pengembangar Intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah Provinsi, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah; dan

    5. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Daerah Provinsi, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem ΤΙΚ Smart Province, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah Provinsi, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah Provinsi dan Masyarakat, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Daerah.

Bidang Persandian & Statistika

    Bidang Persandian dan Statistik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang Persandian dan Statistik.

    Dalam menyelenggarakan tugas, Bidang Persandian mempunyai fungsi:

    1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola persandian, keamanan informasi dan persandian, dan pengawasan dan fungsi penyelenggaraan persandian;
    2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola persandian, keamanan informasi dan persandian, dan pengawasan penyelenggaraan persandian; dan fungsi;
    3. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang tata kelola persandian, keamanan informasi dan persandian, dan pengawasan penyelenggaraan persandian; dan fungsi;
    4. Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkungan Pemerintah Daerah; dan
    5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

PIMPINAN DINAS

Data Belum Ada

BERITA TERBARU

Buka FGD, Sunarjo Minta Bapperida Papua Selatan Ramu Inovasi Daerah Untuk Pembangunan

Buka FGD, Sunarjo Minta Bapperida Papua Selatan Ramu Inovasi Daerah Untuk Pembangunan

08 Oktober 2025

Baca Selengkapnya
Buka FGD-YWLP, Guritno Dorong Hak-Hak Dasar Masyarakat Asli Papua Selatan

Buka FGD-YWLP, Guritno Dorong Hak-Hak Dasar Masyarakat Asli Papua Selatan

02 Oktober 2025

Baca Selengkapnya
Pemprov Papua Selatan Apresiasi Penetapan Perdasi RTRW 2025-2044

Pemprov Papua Selatan Apresiasi Penetapan Perdasi RTRW 2025-2044

02 Oktober 2025

Baca Selengkapnya