News Updates

Siapa Saja Kelompok yang Wajib Padankan NIK-NPWP? Simak Penjelasan Ditjen Pajak

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memperpanjang batas waktu untuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Batas waktu yang semula ditetapkan hingga 31 Desember 2023 kini diperpanjang menjadi 30 Juni 2024. Perubahan ini diresmikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 yang merupakan amendemen dari PMK Nomor 112/PMK.03/2022.Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengimplementasikan NIK sebagai NPWP secara penuh mulai dari 1 Juli 2024.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dwi Astuti menyatakan bahwa hingga Desember 2023, sekitar 82,52 persen total wajib pajak orang pribadi dalam negeri telah melakukan pemadanan. Dwi Astuti menambahkan, dari total 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan, 55,76 juta di antaranya dipadankan oleh sistem dan sisanya, yakni 3,80 juta, dilakukan oleh wajib pajak secara langsung."Sebagai informasi, sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/12/2023).

Kelompok yang Wajib Melakukan Pemadanan NIK-NPWP

Berdasarkan PMK Nomor 136 Tahun 2023, wajib pajak orang pribadi adalah kelompok yang diwajibkan untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP.Wajib pajak ini merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.Dwi menegaskan bahwa semua wajib pajak orang pribadi yang memiliki NIK perlu memadankan NIK mereka dengan NPWP.Pemadanan NIK-NPWP adalah kewajiban bagi wajib pajak. Dwi Astuti memperingatkan bahwa wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan."Akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ungkapnya.

Cara Melakukan Pemadanan NIK-NPWP

Proses pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut.

  1. Kunjungi laman pajak.go.id.
  2. Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda.
  3. Masukkan kode keamanan, lalu klik "Login".
  4. Pilih menu "Profil" dan kemudian "Data Profil".
  5. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  6. Lakukan validasi NIK dengan mengklik tombol “Validasi”.
  7. Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan pemadanan.
  8. Logout dan coba masuk kembali menggunakan NIK.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

Plt. Kepala Dinas

Plt. Kepala Dinas
Thobias Tapumbi, S.Sos

BERITA TERPOPULER

BANNER

BANNER KANTOR BUPATI PAPUA SELATANBANNER KOMNFO PAPUA SELATANBANNER KANTOR GUBERNUR PROVINSI PAPUA SELATAN

POLLING

Siapa Calon Presiden Indonesia 2024 Pilihanmu
  Prabowo Subianto
  Ganjar Pranowo
  Anies Baswedan